Gaungriau.com (TEMBILAHAN) -- Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk tahun anggaran 2017-2019 yang ditangani oleh Tipikor Polres belum ada perkembangan lebih jauh. Pihak Tipikor masih menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Inhil yang belum rampung hingga saat ini.

"Kita masih menunggu hasil audit investigasi dari pihak Inspektorat,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setywan, melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, kepada media ini, Rabu 4 Agustus 2021 melalui pesan WA.

Masih menurutnya, jika hasil audit sudah ada dan diterima, baru pihak Polres bisa menentukan langkah hukumnya seperti apa terhadap perkembangan kasus tersebut.

Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Inhil Hj Iriyanti SH saat dimintai komentarnya pada hari Kamis 5 Agustus 2021 melalui WA mengatakan audit dana KONI yang diminta oleh Tipikor Polres Inhil memang belum selesai.

Ketika disinggung apa yang jadi penyebab audit belum selesai, padahal pihak Polres meminta waktu dua bulan pada saat surat permintaan audit bulan Februari lalu.

"Kami kan auditornya terbatas. Sementara kegiatan yg lain juga ada," jelasnya.

Dari informasi yang didapat media ini, Tipikor telah memanggil beberapa pengurus KONI Inhil periode 2017-2022.

Pemanggilan saksi telah dimulai pada 5 oktober. Ada 25 orang saksi yang telah dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait alokasi penggunaan dana KONI tersebut.**(suf)