• Tersangka dan barang bukti

RENGAT -- Ada-ada saja modus yang digunakan oleh Bandar Shabu yang satu ini dengan menyembunyikan Narkoba jenis Shabu didalam Kue Bika Ambon yang dikirim dari Medan Sumatera Utara (Sumut), namun polisi mampu membongkar Modus tersebut.

Tersangkanya adalah HS (34) warga Desa Buluh Rampai (Blok B) Simpang 4 Belilas kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang sudah beberapa kali lolos dari incaran petugas. 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak selasa 15 Nopember 2016 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Bandar Shabu di Simpang 4 Belilas kecamatan Siberida.

"Tersangkanya adalah HS Warga Blok B (Desa Buluh Rampai) kecamatan Siberida, diamana dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 3 paket sabu berukuran sedang", terangnya. 

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dikemas dalam kotak yang berisi kue Bika Ambon. 

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada seseorang yang akan menjemput kiriman paket diduga narkoba dari Medan di Loket Bus PT RAPI Simpang 4 Belilas, paket tersebut ditujukan pada HS", paparnya.

Berdasarkan informasi tersebut, beberapa anggota Polsek Seberida yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberida Kompol SBS Tambunan, melakukan pengintaian disekitar Loket Bus PT RAPI. 

"Alhasil, tidak berapa lama kemudian, dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor datang untuk mengambil paket itu", ujarnya. 

Begitu paket tersebut berada ditangan tersangka personil Polsek Siberida langsung melakukan penyergapan dan satu orang berhasil melarikan diri.

"Saat digeledah, ternyata paket tersebut adalah sebuah kue Bika Ambon," terang Yarmen.