PEKANBARU -- Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama mitra kerjanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan Mal Pekanbaru, Selasa 15 Nopember 2016 sore.

Dalam sidak tersebut, ditemukan ada satu supermarket yang tidak bisa menunjukkan izin yakni Supermarket Lucky yang berada di lantai 1 gedung Mall Pekanbaru tersebut. Supermarket ini menjual berbagai jenis barang layaknya swalayan seperti makanan dan snack-snack.

"Tujuan kita, pertama tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan, kita memiliki Perda nomor 9 tahun 2014. Tadi kita di bawah menemukan Lucky Supermarket itu mereka tidak bisa menunjukkan perizinanya seperti HO, sampai IUTM-nya belum ada diurus, mereka sudah lama, kita tegaskan besok kita surati mereka agar menutup sampai izin usahanya selesai, kalau mereka belum juga menutupnya mungkin kita akan melakukan langkah-langkah tegas, kita minta dari Satpol PP melakukan tindakan," tegas Kadisperindag Pekanbaru, Ingot Hutauruk saat dikonfirmasi usai sidak di MP.

Selain Lucky yang tidak ada izin, rombongan Komisi II dan Disperindag juga menemukan barang elektronik komunikasi di Asiafone tidak memiliki izin dari Dishubkominfo. Mereka juga akan menyurati pemilik toko dan ingin melakukan rapat bersama distributor, mengapa bisa menjual produk tersebut tanpa ada izin dari Dishubkominfo.

"Tadi kita ke atas melakukan pengawasan terhadap barang-barang elektronik, karena barang elektronik yang boleh dipasarkan secara terbuka yang sudah ada izin edarnya, kita menemukan ada beberapa tadi indikasi bahwa di list barang-barang yang dijual tidak ada izin edarnya," ujar Ingot.

"Salah satunya adalah i-phone 7 belum ada izin edarnya dari Kominfo, besok kita panggil penanggungjawabnya, kita ingin jumpa distributor, apa dasarnya menjual ini," lanjut Ingot.