RENGAT -- Pada sidang lanjutan perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Deari Zamora SH anggota DPRD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang akan dilaksanakan pekan depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akan menghadirkan saksi ahli.

Permintaan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya dimohonkan oleh Kasubag Bin Kejari Inhu Benny Yarbert SH selaku Ketua tim JPU kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Moch Sutarwadi SH yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

"Mohon izin Bapak Majelis untuk sidang berikutnya kami akan hadirkan keterangan saksi ahli," pinta Benny Yarbert SH didampingi Rulif Yuganitra, SH anggota JPU, Selasa 8 Nopember 2016, kemarin.

Sidang ini bergulir sehubungan dengan adanya laporan dari salah seorang penjabat di Dinas Pendidikan Inhu Bakhtiar yang dituding melakukan pungutan terhadap kepala sekolah di Rengat pada tahun 2014 yang lalu.**(man)