• AKBP Abas Basuni SIk

RENGAT -- Satuat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk DH (27) alias Dedi alias Lombu alias Kunkun, warga Desa Japura Kecamatan Lirik tersangka pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sebuah pondok kebun.

Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis 10 Nopember 2016) sekitar pukul 03.30 WIB dinihari oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Inhu yang telah melakukan pengintaian sejak, Rabu 9 Nopember 2016 malam.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok kebun di Desa Pematang Jaya kecamatan Rengat Barat.

Dari hasil introgasi penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian di dua kabupaten dan di 38 lokasi kejadian, yaitu 31 di Kabupaten Inhu dan 7 di Kabupaten Inhil.

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya bekerja tidak sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya, salah satu diantaranya bernama Aan yang saat ini tengah menjalankan hukuman di Rutan Kelas II B Rengat dalam pencurian sepeda motor milik anggota TNI Kodim 0302 Inhu.

"Tersangka merupakan sindikat curanmor yang selama ini kita cari. Bahkan, tersangka sudah masuk dala DPO (daftar pencarian orang) Polres Inhu", ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim Polres kepada Wartawan Kamis 10 Nopember 2016 kemarin.

Dengan tertangkapnya tersangka DH ini kita akan terus melakukan pengembangan terkait kawanan sindikat curanmor tersebut.

"Kita akan terus melakukan pengembangan, dalam waktu dekan akan kita sikat kawanan tersangka yang lain," pungkasnya tegas.**(man)