• H Yopi Arianto

RENGAT -- Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto mencopot atau mengnonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Agus Rianto dengan pertimbangan dan perhitungan serta demi mempercepat pembangunan dan berjalanya sistem birokrasi di Pemkab Inhu.

"Mutasi maupun penggantian pejabat dalam suatu jabatan adalah hal yang biasa, begitu juga terhadap Sekda Inhu," kata Yopi kepada wartawan selasa 22 Nopember 2016.

Ini dilakukan untuk kebutuhan Pemkab Inhu dalam meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan serta berjalanya roda birokrasi di Pemkab Inhu.

Dijelaskan Yopi, pencopotan Sekdakab Inhu Agus Rianto dilakukan sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.424/XI/2016 tentang Pembebasan Jabatan Seketaris Daerah Kabupaten Inhu tertanggal 21 Nopember 2016.

"Dimana SK Bupati Inhu tersebut menindaklanjuti Surat Gubernur Riau No. 800/BKP2D/3.1/XI/2016/3633 tanggal 9 November 2016 tentang tindak lanjut laporan kinerja Sekda kabupaten Inhu," terangnya.

Untuk sementara dan hingga ditunjuknya Plt Sekda, tugas dan tanggung jawab Sekda langsung di bawah kendali dirinya sebagai Bupati Inhu.

"Pencopotan Sekdakab Inhu Agus Rianto ini murni untuk kebutuhan berjalanya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Pemkab Inhu yang selama ini dinilai belum optimal," ujarnya.