PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Dewan melalui Komisi I DPRD Riau masih perlu mendalami laporan masyarakat Sakai menuntut agar perusahaan mengembalikan lahan tanah masyarakat Sakai yang dikuasai perusahaan.

"Komisi masih perlu mendalami laporan tersebut dengan mengkaji dan menelusuri semua data dan informasinya untu menyelesaikan permasalahan tersebut," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman kepada wartawan.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, Komisi I sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Sakai, Senin 5 Maret 2018. Dalam pertemuan tersebut, asyarakat Sakai meminta lahan mereka seluas 6.500 hektar dikembalikan kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat Sakai sepakat akan menyerahkan semua data dan informasi kepada Komisi I supaya dapat diselesaikan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Dapil Pekanbaru ini menjelaskan, lahan tersebut sampai saat ini belum dikelola pihak PT.Chevron. Pasalnya, sampai saat ini PT Chevron masih memberikan kepada masyarakat untuk digunakan untuk berkebun.

Hal tersebut diakui salah seorang perwakilan masyarakat Sakai Datuk. Ia menyebutkan, lahan tersebut memang tidak ada pengeboran dan PT Chevron memang tidak lagi bertanggung jawab lagi dalam lahan yang disengketakan tersebut. Namun, penanaman kelapa sawit tanggung jawab PT Ivo Mas Tunggal.

"Perusahaan tersebutlah yang mengembalikan lahan itu kepada masyarakat Sakai," bebernya.

Senada ditegaskan GM Public and Goverment Affairs PT Chevron Pacific Indonesia, Sukamto. Ia menerangkan, PT Chevron sama sekali belum ada melakukan pengeboran dalam lahan sengketa tersebut. Sehingga, tidak ada kewajiban PT Chevron untuk melakukan ganti rugi dan ganti rugi dilakukan jika perusahaan sudah ada melakukan pengeboran pada lahan tersebut.**(rud)