PEKANBARU -- gaungriau.com -- Ada angin segar bagi para buruh yang bekerja di Kota Pekanbaru. Bagaimana tidak, tahun 2019 mendatang Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru naik sebesar 8,03 persen, jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.557,486.

Kepala Dinas tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Joni Sarikun, Selasa 30 Oktober 2018, hendak mereka. Juga ditakan bahwa besaran UMK Pekanbaru untuk tahun 2019 sudah disepakati bersama perwakilan pengusaha dan juga serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan naik sebesar 8,03 persen, jika dibandingkan tahun 2018.

”Kalau dinominalkan naik sekitar Rp 200 ribu dibanding tahun sebelumnya, lumayanlah. Sejauh ini tidak ada pihak menyatakan keberata karena sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015,”kata Joni.

Joni, menambakan, jika tidak ada kendala dalam, waktu dekat rekomensasi UMK tersebut akan segera disampaikan kepada Walikota untuk ditandatangani dan selanjutnya diteruskan kepada Gubernur riau.

“Kami tengah mempersiapkan naskah rekomendasi UMK untuk walikota supaya ditandatangani. Setelah itu baru kita kirim ke Gubri ,”katanya lagi.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, firdaus berharap agar besaran UMK 2019 tidak memberatkan pengurusaha yang bisa berakibat fatal bagi karyawan. Paling tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan layaik hidup karyawan.

"Kita tidak bisa memaksakan UMK Pekanbaru tinggi. Memang, di satu sisi pihak pekerja berharap akan ada meningkatkan penghasilannya,"" Namun, di sisi lain, hal tersebut nantinya akan membebani para pengusaha yang bisa berakibat fatal yakni PHK besar-besaran.

"Menetapkan UMK ini tak ubahnya makan buah simalakama. Kalau ditetapkan rendah, giliran pekerja yang menjerit. Jika dipaksakan tinggi pengusaha gulung tikar dan akan terjadi PHK besar-besaran yang akan rugi siapa. Tentu kita juga sebagian pemerintah yang menciptakan angka pengguran,"tutupnya.**(saf)