Gaungriau.com (SIAK) -- Tugas yang diemban oleh pemadam kebakaran saat ini, tidak lagi sekedar penjaga dalam kota dan kampung saja , yang bertindak pasif terhadap mengatasi persoalan kebakaran, tapi lebih dari itu.

Tapi dari itu, pasukan biru ini juga turut berperan aktif dalam proses pembangunan, misalnya turut berperan melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ucapan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs HTS Hamzah,M.Si saat memimpin Upacara HUT ke-100 Pemadam Kebakaran tingkat Kabupaten Siak Tahun 2019 di Lapangan Tugu Siak Sri Indrapura, Kamis pagi 28 Maret 2019.

"Kita semua juga sudah mengetahui bahwa Damkar yang dimiliki juga terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia" kata dia membacakan amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai aparatur pemerintahan, juga memiliki kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara sebagai pelindung masyarakat, mewujudkan suasana teduh di masyarakat, serta bersiapsiaga melindungi dan mengamankan objek vital pemerintahan serta masyarakat.

“Sebagai barisan terdepan dalam penanganan kebakaran, petugas damkar harus memiliki kecerdasan lapangan yang sangat dibutuhkan untuk mensiasati kondisi geografis negara kita” sebut Sekda.

Oleh karena itu, mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah ini meminta korps pasukan biru tersebut terus meningkatkan kapasitas guna mewujudkan perlindungan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan negara.

Usai pelaksanaan upacara, dipenghujung acara dilaksanakan peragaan pemadaman kebakaran oleh petugas Damkar dari BPBD Kabupaten Siak. Dengan sigap dan tangkas, para petugas tidak membutuhkan waktu yang begitu lama untuk memadam api tersebut.

Sebelumnya dalam upacara juga dilakukan pembacaan sejarah singkat Pemadam Kebakaran oleh Widya Yuspita Sari, salah satu petugas pemadam perempuan Negeri Istana, yang dilanjutkan dengan pengecekan pasukan dan peserta upacara.

Bertindak selaku Komandan upacara Untung Kurniawan, Perwira Upacara Irwan Pryatna, Pembaca UUD 1945 Winanda Setya dan Selvi, serta Pembaca Ikrar Damkar Purnama Putri. Turut hadir saat itu unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Ketua LAMR Kabupaten Siak, Kepala Kantor Kemenag, instansi vertikal dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Siak.**(jas)