Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menambah klasifikasi objek retribusi sampah.

Penambahan sudah diajukan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada DLHK Pekanbaru. Senin 14 September 2020.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, bahwa dalam Ranperda tersebut diubah klasifikasi objek retribusi sampah menjadi lebih banyak. Dimana sebelumnya hanya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek.

"Intinya mengubah dari sebelumnya 24 objek, kini bertambah menjadi 42 objek.Perubahan dan penambahan ini karena perkembangan situasi dan kondisinya yang ada saat ini" ujar Agus Pramono.

Lebih jauh dikatakan Agus, objek yang ditambah itu seperti home stay, pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi 5 klasifikasi.

"Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu," ujar Agus.

Menurutnya, perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah di masyarakat. Melainkan menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.

Ia mencontohkan, pada kategori hotel, hotel tersebut dihitung berdasarkan luas wilayah dan jumlah kamar serta produksi sampahnya.

"Berdasarkan klasifikasi itu, kedepan setiap hotel akan berbeda retribusinya. Klasifikasi itu juga berlaku terhadap pedagang kaki lima dan tempat usaha lainnya. Sehingga retribusi sampah lebih terkelola lagi," tutupnya.**(saf)