• Pengalungan tanda peserta oleh Asisten 1 DR H Fauzi Asni.

SIAK -- Supaya adminstrasi untuk Anggaran Pendapat dan Belanja Kampung (APBK) bisa berjalan dengan baik dan tertib, bertempat di hotel winarta Sutomo, Senin 19 Oktober 2015, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Siak memberi pelatihan kepada aparatur Kampung yang dibuka oleh Asisten I DR H Fauzi Asni.

Dalam arahannya, H Fauzi Asni menegaskan supaya para peserta untuk serius dan tanggap dalam mengikuti pelatihan ini agar nanti ilmunya bisa ditularkan dan diaplikasikan di tempat bekerja.

Kemudian penetapan APBK dilakukan oleh Penghulu paling lambat pada tanggal 31 Desember. Terkait dengan penyusunan RPJM Kampung, pada  PP Nomor 43 Tahun 2014, RPJM Kampung disusun oleh Pemerintah Kampung dengan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Kampung secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Kampung dan unsur masyarakat Kampung, berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Kampung dan paling sedikit memuat visi dan misi dari Penghulu.

"RPJM Kampung ini nantinya akan dijabarkan dalam RKP Kampung dan digunakan dalam penyusunan APBK," katanya.

Terkait dengan belanja Kampung, diatur bahwa belanja Kampung diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah Kampung dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah,yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa belanja Kampung digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70 persen untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah Kampung, pembinaan  kemasyarakatan  Kampung dan pemberdayaan masyarakat Kampung serta  paling banyak 30 persen digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Penghulu dan perangkat Kampung, operasional pemerintah Kampung, tunjangan dan operasional BAPEKAM, serta insentif RT dan RK.

Setelah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014, ADK diberikan paling sedikit sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.