PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) Riau berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan Ranperda Tanah Ulayat se-optimal mungkin. Pentingnya peraturan ini dinilai sangat baik untuk terbitkan dengan tujuan melindungi kepemilikan tanah rakyat yang sering bersengketa dengan sejumlah pihak perusahaan belakang ini.

Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Taufik Arrahman mengatakan, pihaknya optimis dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dalam waktu dekat. Pasalnya, inisiatif pengajuan Perda ini memang diusulkan pihaknya melihat banyaknya pertikaian yang terjadi akibat tidak adanya aturan jelas yang menjadi payung hukum untuk melindungi hak ulayat rakyat yang jelas-jelas dilindungi undang-undang.

"Ya, selain Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 Pasal 06, Kami melihat perlu adanya peraturan daerah yang melindungi tanah ulayat rakyat," ujarnya, usai ditunjuk sebagai Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat dalam paripurna yang digelar, Senin 9 Nopember 2015 di Gedung DPRD.

Dikatakannya, Pansus yang beranggotakan 15 orang ini semaksimal mungkin menyelesaikan apa yang seharusnya dibutuhkan untuk point khusus dalam rancangan draf Ranperda yang diusulkan. Sebab, dengan adanya Perda ini nanti, kata Taufik peratutan ini setidaknya dapat menyelesaikan konflik yang selama ini tak jelas ujung pangkalnya.

Dikatakan lagi, persengketaan yang terjadi sehubungan dengan tanah ulayat ini perlu adanya acuan hukum yang mengikat untuk menyelesaikannya. Sehingga Ranperda Tanah Ulayat ini berdampak baik bagi kesinambungan kehidupan rakyat yang berjalan lurus terhadap meningkatnya perusahaan kapitalis yang selama ini banyak menindas rakyat.

"Di bengkalis yang saya liat banyak terjadi sengketa antara perusahan dengan tanah ulayat ini. Kita khawatir kalau hal ini dibiarkan tanpa ada aturan jelas, maka akan jadi ancaman terjadinya banyak konflik dimana-mana," kata politisi Gerindra ini.**(wan)