BAGANSIAPIAPI -- APBD Perubahan 2015 Rokan Hilir disahkan Rp2.793.538.647.705. Pengesahan mengacu kepada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun anggaran 2015, kemarin.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam paripurna Penyampaian Laporan Pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten Rokan Hilir oleh Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Pengambilan Keputusan.

Ketua Harian Banggar DPRD, Darwis Syam menyampaikan laporan pembahasannya serta menyarankan agar SKPD dapat meningkatkan capaian daripada kinerja guna mengoptimalkan apa yang menjadi kesepakatan bersama.  Disamping itu juga, kami  meminta agar ketergantungan terhadap Dana bagi hasil Migas bisa dikurangi.

"Hal ini bisa berakibat minyak dan gas bumi serta sumber daya alam akan habis, oleh karena itu pemerintah daerah harus berupaya meningkatkan Pendapatan asli daerah," ujar Darwis dalam penyampaiannya.

Saran lain dari seluruh fraksi menginginkan program kegiatan yang tidak terealisasi pada tahun 2015 (setelah perubahan) agar diaktifkan pada tahun 2016 tanpa pembahasan atau secara otomatis.

Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua DPRD, Abdul Kosim menyampaikan draft persetujuan, bahwa APBD perubahan 2015 sebesar Rp2.793.538.647.705 dari yang telah ditetapkan APBD Murni TA 2015  Rp2.738.620.327.567, bertambah sebesar Rp54 miliar lebih.

Sebelumnya, Abdul Kosim menyatakan, APBD Rohil tidak mengalami penurunan walaupun ada pemotongan Dana Bagi Hasil dan disahkan sebesar Rp2.793.538.647.705 triliun.

Wakil Bupati Erianda mengatakanan, paripurna yang dilakukan saat itu merupakan agenda terakhir dalam siklus pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Rohil TA 2015.  

"APBD Perubahan tetap mengacu  pada KUPA dan PPAS Perubahan TA 2015 dan
bukan perubahan terhadap kebijakan yang telah disepakati, akan tetapi merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut," paparnya.

Lanjut Erianda, yang mana perubahan hanya terhadap rencana penerimaan daerah dan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan berbagai hal, sehingga kegiatan-kegiatan  tersebut tidak mungkin dapat terealisasi dengan sisa waktu.

Dikatannya, untuk penganggaran-penganggaran baru yang belum dapat diakomodir pada anggaran murni 2015 dikarenakan mulai dari keterbatasan pembiayaan. "Kebijakan strategis prioritas program, serta kegiatan dalam perubahan APBD 2015 yang dianggap strategis dalam pembangunan daerah (dijabarkan pada KUPA-PPASP)," jelasnya.

Adapun untuk Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp2.608.798.519.355, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2.793.538.647.705, pembiayaan daerah Rp751.458.888.350, pengeluaran pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp26.708.760.000.

"Dengan ini, pada  sisa tahun anggaran yang ada, kiranya dapat melaksanakan semua program pembangunan yang sudah direncanakan, agar pemanfaatan APBD murni maupun APBD Perubahan 2015 dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien," harap Erianda.**(Adv/Us)