• Djamaluddin Ali

PELALAWAN -- Sebanyak 13 laporan dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada serentak Kabupaten Pelalawan yang diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Panwas memutuskan seluruh laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pelalawan Tak Penuhi Unsur Pasal tindak pidana pemilu.

"Ya benar, Gakkumdu Pelalawan sudah secara maraton membahas Laporan dan selanjutnya melakukan gelar perkara dan memutuskan 13 Laporan yang diproses Gakkumdu tidak memenuhi unsur pasal tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu tentang Pilkada nomor 1 Tahun 2015," ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan Djamaluddin Ali kepada media ini,Senin 21 Desember 2015.

Dikatakan Djamal,13 laporan seperti money politik,pembagian baju batik,mukena atau bahan baju dan lain sebagainya semuanya tidak memenuhi unsur Pasal tindak pidana Pemilu sesuai UU Pemilu tentang Pilkada Nomor 1 tahun 2015 dalam pasal 73 ayat 1. 

"Dalam Pasal 73 berbunyi pasangan calon dan Tim kampanye yang terdaftar yang melakukan pelanggaran akan memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu. Namun laporan yang masuk yang dilaporkaan adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam Tim kampanye Pasangan calon sehingga unsur Pasal tidak terpenuhi baik Itu laporan money politik,baju batik,mukena, bahan baju dan lain sebagainya," papar Djamaluddin Ali.

Ditambahkannya, oleh karena tidak memenuhi unsur Pasal tindak pidana Pemilu maka tidak diteruskan kepengadilan. "Jika memenuhi unsur Pasal dan ditindaklanjuti ke pengadilan dan terbukti bersalah sanksinya pasangan calon bisa didiskualifikasi. Malah jika tindak pidana lain seperti pengrusakan kotak suara dan lain lain sanksinya bisa dipenjara. Jelasnya seluruh Laporan pelanggaran yang diproses Gakkumdu tidak bisa diteruskan kepengadilan Karena tidak memenuhi unsur.Ini hasil keputusan Gakkumdu dari Kepolisian,Kejaksaan dan Panwas," ucapnya.

Djamal menegaskan bahwa kewenangan Gakkumdu terkunci dan terikat UU Pemilu nomor 1 tahun 2015 Pasal 145 yang berbunyi tindak pidana pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan sesuai yang diatur UU Pemilu tentang Pilkada. 

"Jadi dalam Pasal 145 ini hanya ada 21 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang bisa diproses di Gakkumdu.Berarti yang timak masuk unsur pasal akan dimasukkan ke administrasi,etik ataupun ketindak pidana lainnya.Jadi tidak Semuanya bisa diproses di Gakkumdu.Seluruh laporan yang masuk unsur Pasal Cuma 13 laporan dan Semua juga tidak memenuhi unsur Pasal tindak pidana pemilu," tukasnya.

Dilanjutkan Djamal, sejak awal masa pendaftaran hingga masa penghitungan suara, Panwas menerima 23 Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. "Jadi 10 diproses di Panwas yang masuk kategori pelanggaran administrasi, etik, prosedur, tatacara dan mekanisme. Contohnya calon tidak kantongi STTP dari kepoliasian atau pembubaran kampanye ditempat dan lain sebagainya. Semua hasil Laporan sebagian sudah disurati ke pelapor.Sebagian sedang dalam proses,termasuk keputusan Gakkumdu soal 13 laporan yang diproses," tutupnya.**(zul)