BENGKALIS -- Tersangka kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT. Bumi Laksemana Jaya (BLJ) Kabupaten Bengkalis Yusrizal Amdayani mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.

Mangkirnya Yusrizal Amdayani tersebut, dengan beralasan sakit. Karena dia red' akan kembali dipanggil sebagai saksi untuk para tersangka baru kasus PT. BLJ.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Sahron Hasibuan SH, Rabu 17 Februari 2016 diruangan kerjanya.

"Sudah 2 kali mangkir dengan alasan sakit, padahal beberapa waktu lalu, YA sudah dibacakan putusan 9 tahun penjara dengan tuntutan 18 tahun dipengadilan Tipikor atas kasus TPPU, PT. Bumi Laksemana Jaya (BLJ) Bengkalis," kata Sahron Hasibuan SH.

Sementara, Sahron menegaskan bahwa jika untuk pemanggilan ketiga kalinya tersebut YA tetap mangkir. Maka Kejaksaan Negeri Bengkalis akan melakukan pemanggilan paksa atau dengan dijemput paksa.

"Jika pemanggilan ketiga kalinya ini tetap manggkir, maka kami dari kejaksaan negeri Bengkalis akan jemput paksa," tegas Sahron.

Selain Yusrizal Amdayani, kata Syahron lagi, istri YA inisial LLH dan inisial S Direktur PT Surya Perdana Motor juga akan dilakukan pemanggilan atas kasus TPPU tersebut.

"Dalam waktu dekat ini bakalan ada tersangka baru, dan pada hari ini juga ada pemeriksaan terhadap kasus TPPU ini PT. Bumi Laksemana Jaya (BLJ) Bengkalis," tutup Sahron Hasibuan.**(put)‎