RENGAT -- Abdul Maluk (43) warga Simpang IV Belilas Rt 020/ Rw 005 Pangkalan Kasai kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada kamis (25) sekira pukul 11.30 wib mendatangi Pores Inhu guna melaporkan Tindak Pidana Penipuan yang dialaminya.

Kejadian tersebut terjadi pada 3 Juli 2014 silam, di simpang IV Belilas Rt 020/ Rw 005 Pangkalan Kasai kecamatan Seberida kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Ahad 28 agustus 2016 membenarkan adanya laporan terkait TP yang terjadi di Seberida.

"Terlapornya adalah Tiurma situmorang yang berstatus sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) warga desa Seresam Rt 016/Rw 004 Kecamatan Seberida", katanya.

Pada tanggal 3 Juli 2014 silam sekira pukul 15.00 wib, terlapor bersama dengan saksi datang kerumah pelapor dengan tujuan untuk membeli tanah dengan ukuran  5 x 50 m An. Abdul Maluk sebesar Rp118 juta, sementara kwitansi jual beli dipegang terlapor.

"Setelah 6 (enam)  bulan kemudian terlapor datang kerumah pelapor untuk membeli tanah dengan ukuran 1 x 50 m diatas tanah yang sama dengan harga sebesar Rp.20 juta, dengan kwitansi jual beli dipegang oleh terlapor", terangnya.

Sesuai perjanjian terlapor mengurus pemecahan surat tanah dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada terlapor,  3 (tiga) bulan kemudian terlapor datang kerumah pelapor untuk menambah pembelian tanah pada tanah yang sama seluas 6x10 m dengan harga sebesar Rp.10juta, dengan kwitansi kembali dipegang oleh terlapor.

"Kemudian pelapor mengembalikan uang jual beli  sebesar sepuluh juta tersbut kepada terlapor dengan maksud sebagai biaya pengurusan pemecahan surat tanah tersebut diatas  dengan jangka waktu selama 3 (tiga) bulan pengurusan pemecahan surat tanah tersebut dianggap telah selesai", paparnya.

Namun hingga sampai saat ini surat tanah yang bersertifikat An. Abdul Maluk dengan luas 1.705 m2 (seribu tujuh ratus  lima meter persegi ) masih dipegang oleh terlapor untuk pengurusan pemecahan surat tanah tersebut belum juga selesai dan belum ada penjelasan dari terlapor kepada pelapor tentang pemecahan surat tanah tersebut di atas.

"Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.1.591.500.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polres inhu guna proses hukum lebih lanjut", pungkasnya.**(man)