• Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH, Berikan Laporan Pansus Terkait Pengesahan Retribusi IMTA kepada Sekko Pekanbaru M Noer

PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dalam sidang paripurna ke I Masa sidang ke III, Senin 5 September 2016.

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH dan wakilnya Sigit Yuwono serta Sondia Warman. Sementara dari Pemko, diwakili Sekko Pekanbaru M Noer dan unsur Forkomfinda lainnya.

Juru bicara Pansus IMTA Pekanbaru, Desi Susanti menyampaikan, pengesahan ranperda ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari pasal 156 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 2 ayat (1) huruf b dan pasal 15 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sesuai dengan pasal 150 undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jenis retribusi daerah ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang–undang. penambahan jenis retribusi daerah tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2012 tanggal 30 oktober 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA, ditetapkan sebagai jenis retribusi daerah yang baru.

"Penetapan retribusi perpanjangan IMTA sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah," ucapnya.

Retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, yang telah memiliki IMTA dari menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

"Pemungutan retribusi perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa pnbp yang kemudian menjadi retribusi daerah. Tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif pnbp perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan," tutur Desi lagi.