Gaungriau.com (SIAK) -- Hindari terjadi nya kerumunan, perayaan sambut Tahun baru 2021 dilarang, guna mengantisipasi muncul nya kluster baru, sebagai langkah menekan angka penyebaran wabah covid - 19 di Kabupaten Siak.
Kalimat larangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK.
Kata Kapolres, guna mencegah terjadi nya peningkatan wabah covid -19 diwilayah Hukum nya , maka nya kami dari kepolisian setempat melarang warga Kabupaten Siak merayakan malam tahun baru di sejumlah tempat tempat yang menjadi simpul keramaian yang berpotensi penularan Covid-19.
"Untuk menjaga stabilitas Kamtibmas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan menyambut malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan dan semacamnya," kata Kapolres Siak, Kamis Sore 17 Desember 2020.
Orang nomor satu di Polres Siak menegaskan, kami dari Polres Siak tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga Siak yang nekat melakukan perayaan malam tahun baru yang mengundang keramaian.
"Apabila melanggar kita ada payung hukum berupa Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan bahkan pidana nanti nya, tim gabungan pemburu teking Covid - 19 Polres Siak terus melakukan operasi yustisi penindakan terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditentukan" kata AKBP Doddy.
Dia Juga meminta masyarakat Kabupaten Siak agar dapat memahami kondisi saat ini penularan Covid-19 yang masih tinggi di wilayah hukum nya , dengan harapan tentunya agar semua masyarakat tak ada yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Siak akan memerintahkan seluruh jajaran Polres Siak untuk mensosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru.
"Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Kita bersama agar terhindar dari Covid - 19,sebaik nya rayakan saja dengan keluarga dirumah masing masing," katanya.
Selain mesosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru kepada pengelola hotel, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan lain nya, Kapolres juga akan menemui pemuka agama dan tokoh tokoh masyarkat untuk memastikan perayaan Natal dan tahun baru 2021 berlangsung aman dan kondusif di masa pandemi Covid-19 ini.
"Termasuk bagaimana skema pengamanan perayaan natal dan ibadahnya nanti. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan Covid - 19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan," terang Kapolres Siak.**(jas)























