Gaungriau.com (BENGKALIS) -- Nama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau serta beberapa kepala seksidilembaga tersebut dicatut oleh oknum tidak bertanggungjawab. Ini diduga dengan kegiatan Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sedang menangani tindak pidana korupsi Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam di desa Bukit Batu, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 1,8 miliar.

Modus oknum tersebut menghubungi sejumlah aparatur perangkat desa Bukit Batu dengan mengatasnamakan dari Kajari Bengkalis, Heru Winoto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan beberapa waktu lalu, dengan notabenenya bisa diselesaikan kasusnya tetapi harus menyetor sejumlah uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan mengakui mendapatkan informasi itu. Bahwa oknum itu mencatut nama Kajari Bengkalis dengan menelpon sejumlah pihak aparatur desa Bukit Batu untuk mencari keuntungan pribadi.

"Kejaksaan Bengkalis saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi yang terbaru UED SP desa Bukit Batu. Saya pastikan itu tidak benar, bahwa Kajari Bengkalis bahkan kasi pidsus menghubungi sejumlah pihak desa setempat," ungkap Agung Irawan Selasa, 17 September 2019 lewat sambungan selulernya.

Oknum tersebut. Dikatakan Agung Irawan mencatut nama Kajari Bengkalis Heru Winoto dengan menggunakan nomor telepon 0812- 996-477-71 dan 0812-111-334-58. Sedangkan oknum mencatut nama dirinya sendiri dengan nomor 0852-170-274-57.

"Mereka mengaku sebagai Kajari Bengkalis dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dengan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi itu tidak benar. Perkara yang sedang ditangani tetap berjalan sesuai mekanisme berlaku dan bulan depan masuk tahap penyidikan," kata Agung.

Informasi yang terbaru giliran nama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis dicatut oknum tidak bertanggungjawab dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor telepon 0852- 161-996-22. Atas kejadian ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menghimbau masyarakat wilayah Bengkalis agar tetap waspada jika ada oknum tidak bertanggungjawab tersebut, sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor 0813-788-543-55.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkalis atas oknum yang mencatut nama Kajari Bengkalis dan lembaga Kejaksaan Negeri Bengkalis. Langkah langkah tertentu akan kita lakukan untuk menangkap oknum tersebut," tegas Agung mengakhiri.**(put)