• Ketua PN Siak saat ngopi pagi dengan sejumlah awak media, Selasa 20 Agustus 2019.

Gaungriau.com (SIAK) -- Ada pihak yang coba melakukan penyuapan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak tapi ditolak, dan kalau terus-terus diserang, maka persoalan ini akan segera dibongkar ke publik.

"Ucapan ini bukan hanya sebatas gertak sambal belaka,tapi akan saya lakukan,"
tegas Kepala PN Siak Bambang Try Koro SH MH, saat kopi morning dengan sejumlah wartawan di Kabupaten Siak di kafe lantai dua jalan Raja kecik Selasa 21 Agustus 2019.

Memang diakhir-akhir ini ada sejumlah pemberitaan yang kurang enak di dengar yang menerpa PN Siak terkait bebasnya dua tersangka dalam dakwaan hukuman yang dikenakan kepada tersangka 2 Tahun 6 Bulan yaitu mantan Kadis kehutanan Siak H Teten Effendi dan dari PT DSI Suratno Konadi, berdasarkan putusan persidangan PN Siak akhirnya keduanya di vonis bebas.

"Memang beberapa waktu yang lalu sampai saat ini persoalan PT DSI yang bersitegang dengan PT Karya Dayun masih terus membuming pasalnya saling lapor. Sedangkan persoalan perseteruan dua perusahaan perkebunan ini terjadi jauh-jauh hari sebelum saya menjabat sebagai ketua pengadilan Negeri Siak,"Kata Bambang.

Sedangkan tugas pengadilan tidak mungkin bisa menjadi lembaga yang adil bagi banyak pemikiran orang, karena Hakim dalam memutuskan menilai pokok perkara, sedangkan keputusan Majelis Hakim yang menangani menilai sesuai dengan objek yang ada.

Dan bagi pihak yang perkaranya menang dalam persidangan sudah barang tentu mengatakan bahwa pihak pengadilan sudah benar menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Tapi bagi pihak yang kalah dalam proses persidangan, akan menuding bahwa hakim tidak benar, hal ini sudah merupakan penomena yang ada terjadi selama ini.

"Tapi dalam perjalanan hukum yang sudah disahkan oleh pihak pengadilan terhadap suatu perkara, bagi pihak yang merasa kurang puas dengan putusan sidang masih ada jalur lagi untuk melanjutkan perjuangan," jelas Dia.

Menyangkut persoalan perseteruan yang tejadi antara PT karya Dayun dengan PT DSI dirinya telah sampaikan kepada hakim yang menangani kasus ini terhadap dasar putusan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sebab tugas pengadilan adalah menjadi orang yang berada ditengah -tengah dari kedua yang bersengketa dalam menyikapi persoalan dan memutuskan pokok perkara itu yang terus kami lakukan sebagai pihak penegak hukum,"pungkas ketua PN Siak.**(jas)