Gaungriau.com -- Drama hukum yang membelit Rasiman Manurung (61), Manager Operasional PT Palma Agung Betuah, akhirnya berakhir.

Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya dan menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis tidak sah karena dinilai cacat prosedur.

Putusan praperadilan dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bls tersebut dibacakan hakim tunggal Manata Binsar Tua Samosir pada Senin 15 Juni 2026 malam. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan status tersangka yang disematkan kepada Rasiman tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menjelaskan bahwa hakim menilai penyidik tidak menjalankan tahapan pemeriksaan sebagaimana mestinya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Setiap orang sepatutnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan diri," ujar Mas Toha kepada Riauaktual.com Senin seraya mengutip pertimbangan hakim.

Hakim juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya prosedur pemeriksaan saksi dalam proses penetapan tersangka.

Kasus ini bermula dari bentrokan yang terjadi pada 15 Mei 2026 di areal kebun sawit negara di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Peristiwa tersebut dipicu dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh sekelompok orang tak dikenal.

Tak lama berselang, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar empat pasal dalam KUHP baru, yakni terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran.

Sejak awal, tim kuasa hukum Rasiman yang dipimpin DR (C) Jefferson Hutagalung mempertanyakan proses hukum yang dilakukan penyidik. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Jefferson, laporan polisi dibuat pada 16 Mei 2026 dan pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hanya dalam waktu tiga hari, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanpa pemeriksaan terhadap klien kami, tanpa olah tempat kejadian perkara, bahkan tanpa penerbitan SPDP. Pelapornya diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri sawit. Ini seperti penyidikan super kilat yang dibungkus dengan empat pasal sekaligus," tegas Jefferson.

Dalam putusannya, pengadilan tidak hanya membatalkan status tersangka Rasiman, tetapi juga memerintahkan Polres Bengkalis untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, hakim memerintahkan agar nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Rasiman dipulihkan seperti sediakala.

PT Palma Agung Betuah, tempat Rasiman bekerja, diketahui merupakan operator kerja sama operasi (KSO) dari PT Agrinas Palma Nusantara Regional Head 2. Perusahaan tersebut mengelola lahan negara eks PT Handoko seluas 833 hektare dan eks PT Sinar Inti Sawit seluas 732 hektare, dengan total keseluruhan mencapai 1.565 hektare.

Putusan praperadilan ini dinilai menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa penetapan tersangka bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SP3 nantinya, Rasiman dipastikan terbebas dari jeratan hukum dalam kasus bentrokan di Desa Bumbung. Namun demikian, polemik terkait pengelolaan kebun negara serta maraknya dugaan pencurian TBS di wilayah Bengkalis diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik. (put)