• Jhon Romi Sinaga

PEKANBARU -- Perda Parkir di Tepi Jalan Umum telah disahkan pada Senin 2 November 2015 kemarin. Namun perda itu belum berlaku karena masih dalam tahap verifikasi.

Namun sejalan dengan itu, ternyata di lapangan sudah ada juru parkir yang menaikkan tarif parkir. Pungutan ini jelas ilegal karena tarif parkir daam perda itu berlaku ketika sudah selesai diverifikasi, sementara saat ini perda masih di Pemprov Riau.

"Kalau ada petugas parkir yang meminta tarif parkir mahal, langsung catat namanya dan laporkan ke DPRD atau Dishub, kita minta nanti polisi menangkap juru parkir yang memungut tarif parkir baru," ujar Wakil Ketua Pansus Parkir Jhon Romi Sinaga, kepada media ini, Ahad 8 Nopember 2015.

Kembali dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini, bahwa saat ini tarif parkir di Kota Pekanbaru masih berlaku seperti tarif parkir biasa, yakni Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp2000 untuk mobil.

"Kita Pansus akan mengusulkan ke Pemko, agar penerapan tarif parkir baru tersebut pada tahun 2017 mendatang, seiring masih diverifikasi oleh Gubernur Riau dan pembuatan juklak dan juknis di Perwako Parkir," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Pengesahan perda parkir bukan hanya meresahkan masyarakat, namun juga bagi petugas parkir itu sendiri, seperti yang dialami petugas parkir di Jalan Jendral Sudirman, Agus, yang tewas dengan luka tusukan.

Agus ini tewas pada Sabtu 7 Nopember 2015 setelah berkelahi dengan seorang pemuda yang propefesi juga juru parkir. Pasalnya, korban dan juga pelaku sebelumnya sudah terlibat pekelahian memperebutkan lahan parkir yang berada di kawasan padat Jalan Jenderal Sudirman.**(dwi)