PASIR PENGARAYAN -- Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan sudah melakukan sidang tipiring  sekaligus putusan , Kamis 19 Nopember 2015 sekitar pukul 11.00 WIB terhadap oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) bernisial RG (57) selaku pemilik kafe di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.

Sidang tipiring tersebut dipimpin oleh hakim Manata Binsar Tua Samosir, SH. MH dan panitera pengganti Adrian Saherwan SH. Terhadap pemilik kafe, RG (57) dan Suh (37) serta 6 pelayan kafe yakni YR, (29), Hs, (27), Lm, (27), MK, (40), FW, (19),  dan TR (25) yang merupakan warga Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.

"Pemilik Kafe terbukti melanggar Perda Rohul nomor 1 tahun 2009, pasal 3. Maka Pemilik didenda Rp.1.000.000 per orang," kata Manata Binsar TS SH MH pada sidang vonis yang digelar pada Kamis kemarin.

Selain itu, bagi pelayan terbukti melanggar pasal 7 Perda Rohul nomor 1 th 2009. Dan didenda sebesar Rp. 300.000 ribu per orang dan barang bukti disita untuk dimusnahkan.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Polres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum gerebek usaha kafe remang-remang milik anggotanya sendiri bermarga Gultom di KM 4, Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah. Satu kafe lain juga ikut digerebek polisi.

Dari Operasi Cipta Kondisi dipimpin Kapolres Rohul bersama Waka Polres Rohul Kompol Indra Setiawan, Kabag Ops Polres Kompol Jaka Wahyudi, Kasat Intelkam AKP Aditya Reza Syaputra, Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi, dan menurunkan 28 personel, Rabu 18 Nopember 2015 malam sekira pukul 23.00 WIB dan baru selesai Kamis 19 Nopember 2015 dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

AKBP Pitoyo mengungkapkan dari Kafe Gultom, polisi mengamankan 2 wanita sebagai pelayan kafe, dan 72 kardus minuman bir atau sekira 864 botol bir merek Guinness dan Anker.