PASIR PENGARAYAN -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis 3 Desember 2015, musnahkan surat suara rusak dan sisa dengan cara dibakar dan dipotong-potong, itu sebagai antisipasi supaya tidak timbul kecurigaan ada penggelembungan suara.
 
Pada pemusnahan itu, selain disaksikan Ketua KPUD Rohul Fahrizal, juga hadir Anggota Komisioner KPUD Rohul, Anggota Panwas Rohul Devisi Hukum dan Penindakan Gumer Siregar, puluhan anggota Polres Rohul serta beberapa wartawan media cetak, elektonik dan online.
 
Jelas Ketua KPUD Rohul kepada wartawan usai pemusnahan, Rabu 2 Desember 2015 lalu, sudah dilakukan pemusnahan, dipercetakan dengan cara dipotong-potong, sebanyak 28.538 lembar. “Hari ini kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar, sebanyak 4.8.56 lembar” ungkap Fahrizal.
 
Katanya lagi, dimana  sesuai data KPUD Rohul, untuk jumlah surat suara diterima dari percetakan berdasarkan tanda terima 304.669 lembar,  kemudian jumlah surat sura setelah dilakukan sortir dan perhitungan sebenyak 307.529 lembar.
 
“Jumlah surat dalam packing 2.856 lembar, kemudian surat suara yang rusak 3.856 lembar dan jumlah surat suara tidak terpakai 868 lembar,” sebutnya.
 
Fahrizal juga mengatakan, dengan dilakukannya pemusanahan itu, masyarakkat tidak curiga bila ada pengelembungan.
 
“Sehingga surat suara yang kita distribusikan sudah sesuai dengan data pemilih yang ada,” paparnya.**(lim)