BENGKALIS –- Sidang kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Rustiyono dengan hakim anggota Andikha Prasetyo dan Zia Ul Jannah, terhadap terdakwa Rozali bin Misri (31) Warga Bengkalis, Senin 22 Februari 2016 memutuskan vonis terdakwa dengan tuntutan kurungan selama 1 tahun 6 bulan, dengan pertimbangan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Ganja.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Berdasarkan pantauan terhadap jalannya persidangan yang dimulai sekitar Pukul 16.00 WIB tersebut, diketahui Vonis Hakim bertentangan jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Zikrullah,SH.MH.

Pasalnya JPU menuntut dengan pasal  114, 112 dan 127 tentang narkotika jenis sabu-sabu, ironisnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan pertimbangan narkotika jenis ganja.

“Kami menyatakan banding,” ujar Zikrullah JPU Kejari Bengkalis diakhir sidang ketika menanggapi keputusan / vonis majelis hakim terhadap terdakwa.

Ketika diwawancarai terkait pernyataan banding yang dilontarkannya, Zikrullah memaparkan bahwa dalam kasus ini JPU menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan, atas dasar bahwa terdakwa memiliki / menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita menyatakan banding dikarenakan hakim salah dalam mempertimbangkan unsur pasal yang terbukti, dan terdakwa di dalam proses persidangan tidak pernah mengungkapkan bahwa ia sebelum penangkapan pernah menggunakan ganja, akan tetapi fakta persidangan menyebutkan terdakwa terbukti menggunakan sabu – sabu,” ungkap Zikrullah.

Dikatakan JPU Kejari Bengkalis ini bahwa putusan majelis Hakim PN Bengkalis bertentangan dengan alat bukti surat dari laboratorium forensik cabang Medan dengan nomor  Lab : 4960 /NNF/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang menyimpulkan bahwa 1 botol plastik berisi 30 ml urin diduga mengandung narkotika milik terdakwa Rozali adalah positif matemfetamina alias positif menggunakan sabu-sabu.

“Selain itu saat penangkapan terdakwa juga ditemukan Barang Bukti 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,18 gram diduga narkotika milik Rozali adalah positif metamfetamina, dan itu terdaftar sebagai golingan 1 no urut 61 lampiran Undang – Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Zikrullah lagi.

Lebih lanjut JPU pada persidangan ini menyatakan bahwa terhadap putusan PN Bengkalis tersebut Jaksa melakukan upaya hukum banding.

“Dan kita akan menunggu putusan banding nanti yang akan dilihat dan dicermati kembali oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” tutupnya.

Sementara Informasi yang dirangkum dari beberapa sumber menyebutkan bahwa salah satu hakim pada persidangan tersebut yakni Andikha Prasetyo (Hakim Anggota), sudah tidak lagi bertugas di Bengkalis karena yang bersangkutan sudah dimutasi ke Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan Rokan Hulu.

Namun ironisnya Andhika masih memimpin sidang di PN Bengkalis, padahal jika benar sudah dimutasi ke daerah lain, dan masih memimpin sidang pada wilayah yang bukan tempat tugasnya lagi, hal itu bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi dengan Andikha Prasetyo melalui nomor handphone selulernya untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, baik melalui telpon maupun sms yang bersangkutan tidak bersedia menjawab.**(put)