• Bibit mangrove disalah satu lokasi proyek reboisasi.

TEMBILAHAN –- Tipikor Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), saat ini sedang mempelajari dan melakukan analisa terkait dugaan korupsi proyek reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir. Disinyalir keberadaan proyek tersebut dari tahun ketahun sudah banyak merugikan keuangan Negara.

“Untuk sementara memang sedang kita lakukan analisa dan dipelajari permasalahan pada proyek tersebut,” ujar Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono kepada media ini beberapa waktu lalu melalui SMS.

Dari informasi yang berhasil di rangkum, dugaan korupsi dana reboisasi yang sedang ditangani oleh Tipikor Polres Inhil tersebut adalah proyek yang berlokasi di Kecamatan Concong untuk anggaran tahun 2014. Diduga proyek tersebut pengerjaan jauh dari kata selesai, tapi uangnya sudah dicairkan 100 persen.

“Saya sempat dengar,  proyek reboisasi di Kecamatan tersebut sedang dibidik oleh Kepolisian.Kita berharap, kasusnya bisa terangkat, agar rekanan dan SKPD dapat bekerja dengan sebaik mungkin dalam upaya penyelamatan mangrove Inhil,” kata salah seorang sumber media ini.

Proyek reboisasi di Kabupaten Inhil seperti alat korupsi yang dilakukan oleh rekanan kontraktror dan SKPD terkait di “Negeri Seribu Parit” ini. Ironisnya meski banyak proyek yang kesannya dikerjakan secara asal-asalan, bahkan ada yang fiktif, mereka yang berbuat seperti tidak tersentuh oleh hukum.