BENGKALIS -- Dalam upaya pembangunan sistem hukum dan kesadaran hukum sejak dini serta meneruskan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu 24 Februari 2016 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula Dinas Pendidikan Jalan Pertanian Bengkalis.

Turut hadir dalam acara pembukaan Sosialisasi JMS Kejari Bengkalis tersebut, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra, Sekdis Pendidikan Supardi, Jajaran Jaksa Kejari Bengkalis dan ratusan pelajar tingkat SLTP sampai SLTA sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra mengatakan bahwa salah satu langkah kejaksaan membangun sistem hukum adalah dengan melakukan program JMS ini.

“Dalam membangun sistim hukum mencakup tiga komponen, yakni struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukum dengan progaram JMS ini," Kata Rahman.

‎Dia menjelaskan program JMS di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi bertujuan untuk menciptakan generasi muda sadar hukum. Hal ini menjadi penting, karena generasi muda merupakan generasi penerus cita-cita bangsa.

Dikatakan Rahman bahwa program jaksa masuk sekolah ini merupakan salah satu program untuk siswa tingkat sekolah Menengah ke atas dengan tujuan agar siswa mengetahui tentang penerangan hukum dan aspeknya.

"Untuk perdana ini kita bekerjasama dengan Disdik Bengkalis dan pengenalan tentang aspek hukum ini kita laksanakan di aula kantor Disdik dengan peserta sekitar 100 siswa dari sejumlah sekolah yang ada di Bengkalis," kata Kajari Bengkalis.

Untuk tahap selanjutnya akan dilaksanakan di sejumlah kecamatan yang ada dan dijadwalkan minggu depan untuk wilayah Kecamatan Bantan.

"Yang jelas dengan adanya pengenalan ini, minimal para siswa mengetahui tentang hukum dan aspeknya, contohnya tentang aspek hukum dari Narkoba," tutur Kajari.

Sementara, Kasi Intel Rully Afandi dalam presentasinya dihadapan ratusan siswa menjelaskan secara gamblang tentang bahaya dan sanksi hukum pengguna narkoba, baik jenis sabu, ganja, kokain dan bahan adiktif lainnya.

Selain bahaya narkotika, juga dipaparkan tentang strategi pencegahan tindak pidana korupsi. Serta tindakan hukum terhadap pelaku.

"Jangan sekali-kali adik-adik pelajar akan mengkonsumsi Narkoba jenis apa pun, selain bahaya bagi kesehatan juga sanksinya sangat berat bahkan bisa di hukum mati" Papar Rully.

Usai pemaparan para pelajar diperkenankan bertanya tentang masalah hukum kedua masalah yang dipaparkan tersebut, pelajar ini melontarkan pertanyaan berdasarkan studi kasus yang mereka baca di media dan dijawab gamblang oleh Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra.**(put)