BENGKALIS -- Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau agar melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidana Khusus Arief Nugroho dan Jaksa Fungsional Tulus  terkait dalam perkara penanganan dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan Terpadu Babussalam di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau yang menelan APBD Bengkalis sebesar Rp 13 miliar lebih.

Badan Anti Korupsi –LIPUN Kabupaten Bengkalis M. Wan Sabri menilai bahwa telah terjadi ketidak sesuaian dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek RPP dikecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis tersebut. Berdasarkan informasi diterima dan mengikuti perkembangan penanganan penyelidikan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis perkara tersebut diserahkan ke Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada bulan Januari 2017 untuk ditingkatkan ketahap penyidikan.

“Kita meminta Aswas Kejaksaan Tinggi Riau lakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Arief Nugroho dan Jaksa Funsional Tulus diduga ikut bermain dalam perkara penanganan kasus dugaan korupsi proyek RPP tersebut. Dugaan penyimpangan tersebut karena kepercayaan masyrakat kecamatan Rupat Bengkalis penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Bengkalis,”ungkap M. Wan Sabri kepada sejumlah wartawan, Ahad 26 Maret 2017.

Menurutnya, penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek RPP tersebut dan merugikan uang negara hingga Rp400 juta lebih, pada dua tahapan yang dimenangkan perusahaan PT. Awani Rizki dengan dua tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar lebih sedangkan pada tahun 2014 senilai Rp 3,5 miliar lebih pada dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bengkalis.

Sementara Kasi Pidsus Arief Nugroho beserta Jaksa Funsional Tulus menyebutkan bahwa pihak rekanan PT. Awani Rizki tanggal 27 Januari 2017 mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta lebih tanpa adanya hasil audit dari lembaga resmi seperti BPKP Riau. Selain itu juga beralasan tangani perkara korupsi terkendala anggaran.

“Ini tidak masuk akal, kuat dugaan keterlibatan pihak tertentu di Pidsus Bengkalis dalam mega korupsi proyek RPP kejanggalan dari kerugian negara semula Rp400 juta lebih. Nah ini dikembalikan Rp200 juta. Dasar pengembalian dilakukan oleh pihak rekanan itu apa, inikan masih dalam proses penyelidikan, oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis,”cetusnya.

Ia juga menyebutkan, informasi yang beredar bahwa pekerjaan rekanan PT. Awani Rizki sebagai pelaksana diarahkan oleh pihak tertentu untuk memperbaiki hasil pekerjaan tersebut, padahal tindak pidana dugaan korupsi terjadi pada tahun 2013 dan 2014 silam. Dan proses penanganannya pada tahun 2016 lalu.  

“Masa pemeliharaan sudah habis,kok berani rekanan memperbaiki tanpa ada pihak tertentu yang menyuruh, ini ada apa,” tanya Wan Sabri.

Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Nugroho, didampingi Jaksa Funsional Tulus menyebutkan saat dilakukan penyelidikan lanjutan dengan melibatkan tim ahli dari Politeknik Bengkalis ditemukan lebihan bayar Rp200 juta lebih. Kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke kas daerah oleh kontraktor pada 27 Januari 2017 lalu, melalui Bank Riau Kepri.

"Kelebihan bayar 200 juta lebih, sudah dikembalikan pada 27 Januari 2017 kemarin," kata Arief lagi sembari memperlihat dokumen setor yang ditanda tangani Direktur PT Awani Rizki, Jafri Irawan.

Kendati demikian, Arief akan menaikan perkara ini ke penyidikan. Namun, disisi lain Arief didampingi stafnya Tulus mengaku terkendala anggaran.

"Kami akan teruskan perkara ini ke penyidikan. Tapi, kami juga terkendala anggaran. Satu tahun hanya Rp150 juta," kata Arief saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu 22 Maret 2017 diruang kerjanya.**(put)