Gaungriau.com (SIAK) -- Gejolak di tubuh DPD ll Partai Golkar Kabupaten memanas, pasca mahmakah Partai memutuskan bahwa pengurus Partai Golkar di kembalikan lagi kepengurusan DPD ll Partai Golkar pimpinan Drs H Syamsuar, MSi.

Dengan adanya putusan mahkamah Partai Golkar ,maka dirinya telah mengajukan surat perubahan struktur Fraksi di DPRD Siak ,akan tetapi sepertinya tidak ditanggapi oleh Pimpinan DPRD Siak., Itu yang jadi pertanyaan saya ,"Kata Indra Gunawan ,SE saat di paripurna LKPJ Bupati Siak Tahun anggaran 2019 lewat Vidio Conference Senin 13 April 2020 terjadi keributan.

Dikatakan Indra kalau di bilang cacat hukum terhadap putusan makamah partai terdebut , artinya dia tidak mengakui atau tidak mau mengindahkan putusan makamah partai .

"Dan ketika Ketua DPRD Siak menyampaikan sejumlah agenda pada paripurna DPRD Siak pada hari ini , mengapa pimpinan DPRD tidak memasuk agendanya ,itu lah alasan saya menghujani instruksi kepada ketua DPRD Siak,"tegas Indra Gunawan.

Sementara itu ketua DPRD Siak H Azmi ,SE yang juga merupakan politis Partai Golkar mengatakan bahwa memang dirinya selaku ketua DPRD Siak sudah menerima surat yang diajukan oleh saudara Indra Gunawan , SE yang intinya untuk dilakukan pergantian struktur Fraksi Golkar di DPRD Siak .

Akan tetapi karena surat permintaan pergantian struktur Fraksi Golkar tersebut dinilai cacat hukum , maka pada rapatparipurna kali ini belum bisa untuk kita agendakan di Banmus.

"Apalagi persoalan ini menyangkut persoalan internal ,maka dirinya meminta kepada saudara Indra Gunawan mari kita duduk semeja , bagaimana kelangsungan ditubuh partai Golkar ini ,terutama terhadap fraksi di DPRD Siak ini," Kata Azmi .*** (jas)