Gaungriau.com (JAKARTA) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Demi mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.**(rls/put)

////

Kolaborasi BEM dan DPM, Unilak Salurkan Santunan dan Sembako Untuk Yatim Piatu

Riaupintar.id -- Bulan Ramadhan dimanfaatkan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) untuk menebar kebaikan untuk yang kurang mampu.

Jum'at 30 April 2021 kemarin, Badan eksekutif mahasiswa dan Dewan Pimpinan Mahasiswa Unilak berkolaborasi untuk menyebarkan paket sembako dan santunan kepada Yatim Piatu di lingkungan kampus Unilak.

Paket Santunan berjumlah 35 paket yang terdiri dari uang tunai 300.000, beras, minyak goreng dan lain lain.

Penyerahan paket Santunan langsung diantar oleh Presiden Mahasiswa Unilak Jimmy Saputra beserta pengurus kabinet sinergitas. Sementara dari DPM Unilak dipimpin oleh Aris Masduki dan pengurus lainnya.

Menurut Presiden Mahasiswa Jimmi, bantuan uang tunai dan sembako diberikan kepada masyarakat yang ada di sekitar kampus Unilak.

"Di Jalan Umban Sari selama satu hari bantuan ini disebarkan langsung dari pintu ke pintu rumah warga, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, semoga santunan dan bantuan ini dapat bermanfaat saat di hari raya idul Fitri.

Hal senada juga disampaikan oleh Aris Masduki, bersama jajaran pengurus DPM langsung mengantar ke pintu pintu rumah warga yang berhak menerima.

"Ini merupakan kegiatan yang luar biasa tentunya, apalagi dibulan yang suci ini. Kami dari DPM Unilak tentunya turut bahagia dalam membagikan sembako ini kepada masyarakat yang membutuhkan, disisi lain juga, kami yakin dan percaya bahwa menebar manfaat juga bagian dari tupoksi setiap organisasi," ujar Aris.

Sementara Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr.Bagio Kadaryanto SH.MH memberikan apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan oleh BEM dan DPM.

"Ini merupakan bentuk sinergitas ormawa di Unilak yang memiliki kepekaan terhadap masyarakat yang kurang mampu, semoga kegiatan dan menebar kebaikan akan terus berlanjut, sehingga eksistensi ormawa memberikan manfaat bagi internal kampus dan masyarakat pada umumnya," ujar dr Bagio. (rls)