Gaungriau.com (JAKARTA) -- Jaksa penuntut pada KPK menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Menanggapi hal itu Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut mengaku akan bertanggungjawab atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjeratnya.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai," kata Edhy kepada wartawan, Selasa 29 Juli 2021.

"Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," imbuhnya, seperti dikutip dari okezone.

Meski begitu, Edhy mengaku tidak bersalah atas kasus yang menimpanya. Dirinya mengklaim bahwa semua bukti telah diserahkannya selama persidangan.

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," jelasnya.

Menurutnya, dalam tuntutan Jaksa seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasusnya. Dia berdalih suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.

"Saya tidak merasa (pertimbangan yang memberatkan), karena saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyarankan orang, kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," dalih Edhy.

"Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga," pungkasnya.**(nik)