Gaungriau.com -- Anggota Badan Pekerja (BP) Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) Martin Hutabarat menegaskan mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia tidaklah sesederhana yang dibayangkan semua pihak. Sejak awal menjadi Manggala BP 7 tahun 1980-an, Martin mengaku menemukan banyak sekali permasalahan yang perlu dikaji dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Martin mencontohkan dalam sistem presidensial yang merupakan ciri bangsa Indonesia sebagai yang tercantum dalam UUD NRI 1945. Tapi dalam prakteknya kekuasaan parlemen lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif.

“Apakah itu tak ada yang keliru? Kaji sistem tatanegara tidak sesederhana yang dibayangkan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menjaga sistem persatuan dan bukan pelemahan nilai NKRI, termasuk demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan, “ ujar Martin saat membuka Forum Group Discussion (FGD) MPR dengan Lemhanas di gedung MPR Jakarta, Senin 28 september 2015.

Martin berkeinginan bagaimana langkah MPR menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara agar berakar dalam pola pikir, pola budaya dan peraturan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

"Kami berharap ada pemikiran serius dalam FGD ini, bagaimana menjadikan UUD sebagai landasan konstitusional tak lagi sakral seperti masa Orba. Sekarang tak ada lagi yang sakral. Kalau tak memadai sebagai kesatuan modern dan tak menampung aspirasi masyarakat  bisa diamandemen," kata politisi dari Partai Gerindra itu seraya berharap pengkajian sistem ketatanegaraan dengan Lemhanas dilakukan secara berlanjut dalam pertemuan berikutnya.

Dalam lima tahun terakhir kata Martin, MPR juga memperoleh tuntutan dari dunia kampus, cendekiawan, tokoh masyarakat hingga profesi tertentu untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945.  

Alasannya menyangkut posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang selama ini dianggap tak memiliki peran sehingga keberadaannya tidak diperhitungkan. Karena itu, keberadaan DPD perlu diperkuat melalui perubahan UUD 1945.