PELALAWAN -- Jajaran Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menggagalkan upaya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (premium) sebanyak 26 jeringen di Jalan Lintas Timur, depan pos I PT. RAPP, Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Selasa 23 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap sebuah mobil pick up warna hitam membawa barang yang ditutup dengan terpal biru, dari arah Jalan Koridor Langgam menuju Kerinci Kanan, kabupaten Siak.

Namun setelah dihentikan petugas, sang sopir mengaku berinisial SR (23) warga Desa  Pandan Mukti, kecamatan Koto Gasib, kabupaten Siak. Ketika dicek barang bawaanya ternyata muatan di dalam bak belakang mobil berisi 26 jerigen BBM jenis bensin.

Ketika petugas meminta untuk menunjukan dokumen BBM yang diangkut, SR tak dapat menunjukan surat-suratnya. Kemudian sopir bersama mobil bernopol BM 8096 SH bermuatan BBM bensin subsidi digiring ke Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan BBM bensin pada pengepul yang mengkal di sebuah rumah di depan SPBU Km 5, Jalan Koridor Langgam.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga S IK M Hum  melalui Paur Humas IPDA M Sijabat, Rabu 24 Februari 2016 membenarkan adanya penangkapan tersangka penimbun BBM subsidi yang akan di pasok ke Kabupaten Siak tersebut.

"Saat ini pelaku bersama Barang bukti mobil bermuatan 26 jerigen telah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Sementara kasusnya masih di kembangkan untuk pengepul BBM subsidi itu," ujar Paur Humas.**(ham)