PEKANBARU -- Tampaknya keinginan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan pelelangan tiang reklame hasil penertiban mulai menemukan titik terang.
Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Riau, Wahyu Purnomo mengatakan bahwa besi-besi bekas tiang reklame tersebut bisa dilelang asalkan ada kejelasan dasar penyitaannya.
"Semua hasil sitaan boleh dilelang melalui KP2LN, namun harus ada dasar dari penyitaan dari Pemerintah Kota. Seperti halnya penyitaan yang dilakukan Bea Cukai, mereka melakukan penyerahan kepada kami. Setelah itu, maka KP2LN yang akan menyelenggarakan lelangnya," ungkap Wahyu ketika ditemui diKantor Walikota.
Lebih jauh dikatakan Wahyu, kendatipun pelaksanaan lelang dilakukan oleh KP2LN, uang hasil dari lelang akan tetap disetorkan ke kas daerah Pemko Pekanbaru.
"Uang hasil pelelangannya akan kita setorkan ke kas Pemko. Namun untuk lelangnya sendiri dikenakan biaya yang juga disetorkan kepada kas Negara," tambahnya.
Menurut Wahyu, berdasarkan aturan terbaru semua pelaksanaan lelang aset pemerintah harus dilakukan oleh KP2LN.
"Pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh pejabat pelelangan. Ada aturannya, jadi sampai saat ini pemerintah belum ada pejabat pelelang sehingga tidak bisa melakukan lelang," paparnya.









