DUMAI -– Akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 diputuskan sebesar Rp 2.514.500,-. Penetapan besaran UMK itu sesuai hasil keputusan bersama antara DPK Dumai, Apindo Dumai dan Sarikat Pekerja/Sarikat Buruh (SP/SB) Dumai dalam rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai yang berlangsung di kantor Disnakertrans Kota Dumai, Senin 16 Nopember 2015 kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H.Amiruddin, yang juga selaku Sekretaris DPK Dumai mengatakan bahwa, setelah melalui proses rapat pleno dan negosiasi yang cukup panjang serta alot, akhirnya DPK Dumai bersama seluruh SP/SB dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyepakati besaran UMK Dumai 2016 sebesar nilai Rp. 2.514.500,- atau kenaikannya setara dengan 14 persen dari UMK Kota Dumai tahun 2015.

“Jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya, usulan besaran angka UMK Dumai 2016 itu merupakan usulan angka UMK tertinggi se-Provinsi Riau dan disusul oleh Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 2.394.500,-  serta Kuansing sebesar Rp 2.227.500,-,”ungkapnya.

Diakui Amiruddin, Rapat pembahasan UMK 2016 kali ini merupakan rapat yang sangat alot jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk menetapkan UMK Dumai 2016, DPK Dumai telah melakukan beberapa kali rapat, namun tidak menemukan kesepakatan. Memasuki rapat ketiga, DPK Dumai harus mengambil sikap tegas dan penetapan besaran UMK Dumai harus diputuskan mengingat deadline pengajuan berkas besaran UMK 2016 harus diserahkan ke pihak Provinsi Riau paling lambat tanggal 21 November 2015 mendatang.

“Kebijakan besaran UMK Dumai yang kami ajukan telah disetejui secara kolektif oleh seluruh SP/SB dan Apindo tanpa menyalahi aturan PP 78 Tahun 2015 dan aturan lainnya. Dimana, kebijakan tersebut diambil secara adil dan bijaksana, agar dapat menyejahterakan pekerja/buruh tanpa membebani perusahaan dan terus menarik investor untuk terus masuk ke Kota Dumai,”jelasnya kepada wartawan, Selasa 17 Nopember 2015.

Terkait kapan UMK Dumai 2016 dapat mulai diberlakukan, Amiruddin mengatakan bahwa setelah diterbitnya SK dari Gubernur Riau. “Jika tidak ada kendala, mulai bulan Januari 2016 UMK Dumai sudah diberlakukan dan dijalankan oleh Perusahaan yang ada di Kota Dumai,”tambahnya.**(yus)