PULAU KIJANG -- Personil Polsek Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah bengkel Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kijang Kecamatan Reteh, Selasa, 28 Maret 2017 sekira pukul 00.45 WIB. 

4 orang pelaku yang berhasil diringkus polisi masing - masing berinisial Rah (32 tahun), warga Parit 6 Jalan Penunjang Kelurahan Madani, Ren (35 tahun), warga Jalan Merdeka, Desa Sanglar, Id (19 tahun), warga alamat Parit Buntu Desa Mekar Sari dan  Al (35 tahun), warga Pasar Lama Desa Seberang Sanglar Kec. Reteh.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku Rah adalah 1 paket sedang sabu di bungkus plastik putih bening les merah, 1 unit HP lipat merk Samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital merk Heles dan uang tunai Rp. 1.700.000.
 
Dari terduga pelaku Ren, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor  merk Yamaha Vixion, 4 paket sedang sabu dan 2 unit HP. 

Sementara ditangan Id disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor  merk Yamaha Mio, 1 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 1.124.000.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono menuturkan kronologis penangkapan keempat orang terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki laki dari Desa Sanglar datang ke Pulau Kijang. Diduga kedua pria ini akan melakukan transaksi narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani Kec. Reteh. 

Setelah mendapat data yang akurat, operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Reteh itu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Ren dan Al di Jalan Penunjang Parit 13 Desa Pulau Kecil Kec. Reteh, Selasa, 28 Maret 2017, pukul 00.45 WIB.