• Nasarudin US

PELALAWAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan mengaku Secara resmi belum menerima pemberitahuan terkait gugatan kubu Zukri - Anas (ZA) nomor urut 2 Pilkada Pelalawan. Namun Demikian KPU menyebut gugatan ZA sudah terdaftar di MK RI melalui penelusuran informasi di Website resmi MK RI.

"Ya Secara resmi pemberitahuan dari MK RI ataupun dari KPU Pusat dan Propinsi belum masuk ke KPU Pelalawan.Namun dari website resmi MK RI Memang gugatan ZA sudah terdaftar.Tentunya Kita masih menunggu proses hingga ada penerbitan Akta Pelaporan Lengkap (APL) yang diregistrasi MK guna ilanjutkan ke sidang," papar Ketua KPU Pelalawan Nasarudin US, kepada media ini, Senin 21 Desember 2015.

Menurut Nasarudin, gugatan kubu ZA sebagai pelapor terdaftar,maka akan Ada proses pemeriksaan berkas di MK dan kemudian Dilanjutkan dengan masa perbaikan. "Jadi jika berkas Nanti lengkap baru akan diterbitkan Akta pelaporan Lengkap (APL) yang diregistrasi MK.Berkas yang lengkap juga didefinisikan berkas diterima dan akan menunggu jadwal sidang.Penerbitan APL diperkirakan tanggal 4 Januari 2015.Lebih lengkapnya bisa dilihat proses MK di website resminya," ungkap Nasarudin.

Disinggung soal kesiapan KPU Pelalawan sebagai termohon atau tergugat,Nasarudin menyebutkan bahwa KPU Pelalawan sudah Siap 100 persen dan ready dalam menghadapi gugatan. 

"Kita siap dengan segala hal baik data,berkas maupun arsip.Saat ini Kita sedang proses melengkapi berkas.Tentunya persiapan berkas guna menjawab berbagai pertanyaan yang akan diajukan dalam sidang,terutama sekali soal suara yang selisihnya antara Haza dan ZA sebanyak 1538 suara sesuai Pleno KPU Pelalawan," tukasnya.**(ham)