PASIR PENGARAYAN -- Setelah dinyatakan kalah dalam Pleno Komisi pemilihan umum (KPU) di tingkat kabupaten pada Jumat 17 Desember 2015 lalu. Pasangan calon (paslon) Nomor urut 1 Hafith Syukri-Nasrul Hadi melalui Ketua Tim pemenangan Imam Zamroni mengungkapkan pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ahad 20 Desember 2015.
 
Ia menambahakan, alasan tim melakukan gugatan ke MK atas kemenangan paslon Nomor 2 Suparman-Sukiman pada sidang Pleno di tingkat Kabupaten. Yakni, ada beberapa yang pihaknya menduga terjadi kecurangan. Atas dasar itu lah paslon melakukan gugatan ke MK.
 
"Kita menduga ada kecurangan di pada saat pencoblosan di kecamatan Bonai Darussalam itu salah satunya. Untuk kecurangan lainya akan kita paparkan di Sidang MK mendatang," katanya, Senin 21 Desember 2015 saat dihubungi via telepon.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, ‎pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti hingga  30 sampai 31 Desember mendatang. Namun keputusan tetap pada MK, apakah gugatan pihaknya diterima atau tidak.
 
Bila bukti-bukti yang telah dikumpulkan diterima oleh MK, tentunya akan berlanjut ke persidangan. Melalui persidangan MK tersebutlah nantinya akan keluar siapa yang menjadi Bupati.
 
"Untuk kesiapan kita, ‎kita sudah menyiapkan pengacara baru dari internal partai. Yakni, partai Demokrat dan Partai keadilan Sejahtera (PKS). Kita liat saja nanti, semoga gugatan kita diterima," ungkapnya.
 
Dimana selisih suara antara keduanya mencapai 1364, dimana paslon 1 memperoleh Suara sebanyak 88.100 suara, Nomor Urut 2 Suparman-Sukiman sebanyak 89.464 suara dan Nomor urut 3 Syafarudin Poti-Erizal sebanyak 30.403 suara.**(lim)