PEKANBARU -- Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru sebelumnya menerbitkan izin gerai Alfamart dan Indomaret masing-masing sebanyak 100 unit gerai. Sementara izin yang rencananya akan diterbitkan sebanyak 50 untuk masing-masing ritel ini dipending untuk sementara waktu.

Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru, M Jamil mengatakan bahwa dihentikannya penerbitan izin  sementara waktu 50 izin bagi masing-masing ritel Alfamart dan Indomaret ini, dikarenakan BPT-PM ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin berusaha dibidang makanan dan minuman (Franchise).

"Sebelumnya izin yang diajukan oleh Alfamart dan Indomaret yang mendapat persetujuan sebanyak 150 untuk Alfamart dan 150 untuk Indomaret. Namun untuk saat ini belum semuanya kita izinkan. Karena kita lebih mengutamakan memberdayakan masyarakat. Untuk sementara izin mereka masing-masing sebanyak 50 perizinan kita pending dulu. Kita ingin mereka (pengusaha ritel,red) bekerjasama dengan masyarakat," ungkap Jamil.

Jamil menambahkan, dari 50 izin yang dipending, 25 diantaranya akan diberikan kepada masyarakat yang berminat, sementara 25 izin lagi akan diberikan kepada ritel.

"Untuk izin yang kita pending ini nantinya pengusaha ritel akan kita arahkan bekerjasama dengan masyarakat yang berminat dibidang usaha Franchise. 25 untuk Alfamart Indomaret dan 25 lagi untuk masyarakat. Ini semata-mata untuk memberdayakan masyarakat," tutupnya.**(saf)