TEMBILAHAN -- Terkait sengketa lahan dan serangan hama kumbang antara masyarakat Sungai Busung desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra dengan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), Pemerintah Indragiri Hilir menegaskan akan tangani persoalan tersebut dengan sangat serius.

Hal itu disampaikan oleh Bupati HM Wardan melalui kepala bagian Humas Setdakab Inhil, Ahmad Ramani, Kamis 8 Oktober 2015. Dikatakannya, keseriusan itu diperlihatkan dengan berbagai upaya yang telah ditunjukkan oleh pemerintah.

Beberapa tindakan yang telah dilakukan oleh Pemkab Inhil untuk menangani kasus ini diantaranya adalah telah menyurati perusahaan PT IJA untuk mengadakan pertemuan pada 10 Juli lalu.

"10 Juli lalu, perusahaan itu telah di panggil dan pemkab sudah menegaskan bahwa PT tersebut telah melakukan tindakan pengrusakan lingkungan, kemudian pemkab meminta agar perusahaan dengan segera memperbaiki lingkungan yang rusak akibat aktivitas perusahaan itu," paparnya.

Tidak hanya itu, tegasnya, pada 18 September lalu Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhil juga telah beberapa kali meninjau lokasi itu, dan membentuk tim untuk melakukan pemantauan.

"Baru-baru ini, BLH, Perkebunan, Kehutanan, perizinan juga telah kembali menurunkan tim nya untuk kembali meninjau lokasi lahan yang sedang dipermasalahkan itu," tegasnya.

Kemudian disamping itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tentang pemberitaan yang mengatakan jika permasalahan ini tidak ditangani secara serius oleh Pemkab Inhil.

"Saat ini PT IJA juga telah diberi sangsi berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 2 yang menjelaskan bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," jelasnya.

Adapun sanksi yang telah diberikan berupa paksaan pemerintah supaya PT IJA untuk segera memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah dilakukannya. "Sanksi ini diterangkan dalam pasal 76 ayat 2 poin kedua," ungkapnya.**(suf)