• AKBP Hadi Wicaksono

BENGKALIS -- Polres Bengkalis menetapkan AN alias Gondrong (29) sebagai tersangka. Pelapor pembunuhan dengan mutilasi merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis ini ditahan di Mapolres Bengkalis. Sedangkan ketiga tersangka lainnya bernisial AA buron.

Selain Gondrong, Kepolisian Resort Bengkalis juga menetapkan AA sebagai tersangka. Hanya saja, tersangka AA kini masih buron.

Gondrong dan AA diduga terlibat bersama pelaku utama HR yang diringkus malam tadi disebuah apartmen di Jakarta Utara. Pelapor Gondrong sejak pembunuhan dengan mutilasi korban Bayu Santoso dihantui oleh korban. Sehingga melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK mengungkapkan, penetapan tersangka AN alias Gondrong karena diduga dia terlibat bersama dalam pembunuhan.

"Hasil pemeriksaan penyidik, setelah ditangkapnya HR. Gondrong (pelapor) kembali diperiksa dan diduga ikut terlibat dalam pembunuhan. Tersangka satu lagi AA, yang kini masih kita lakukan pengejaran, "ungkap Hadi melalui WhatsApp massenger 30 Maret 2017 malam.

Kapolres menegaskan akan mengejar pelaku AA hingga tertangkap. Selanjut ketiga pelaku HR.  AN alias Gondrong dan AA akan dikonfrontir guna mengetahui motif pembunuhan. Wicak juga berjanji akan mempublikasikan motif pembunuhan mutilasi Bayu Santoso (27) warga Rupat tersebut.

"Para tersangka diproses di Polres Bengkalis, kemungkinan Senin akan tiba di Polres, "kata Wicak.