• Irmi Syakip Arsalan,S.Sos

BENGKALIS -- Panitia Kusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin menggelar rapat Finalisasi.

Rapat Finalisasi Ranperda Pilkades tersebut dipimpin ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan,S.Sos dari Komisi IV.

"Kita targetkan besok, Ranperda sudah kita selesaikan untuk selanjutnya dilaporkan ke rapat paripurna agar segera disahkan," ungkap Irmi Syakip usai memimpin rapat Senin 28 Desember 2015.

Dikatakan pria yang akrab disapa Ikip ini, Jika ranperda sudah disahkan oleh paripurna, maka Perda Pilkades sudah bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup).

"Pilkades pada tahun 2016 harus segera dilaksanakan, dan tidak boleh ditunda-tunda lagi," imbuhnya.

Pansus Ranperda Pilkades lanjut Ikip, juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyusun Perbup Pilkades nanti, hendaknya melibatkan pansus.

"Karena teknis pelaksanaan dilapangan akan dijabarkan melalui Perbup Pilkades, mulai dari surat suara, kotak suara, TPS dan sebagainya, jadi Pemkab semestinya melibatkan Pansus Ranperda Pilkades ini dalam menyusun perbup nanti," kata Ikip.

Lebih lanjut dikatakan Ikip, salah satu item yang dituangkan dalam Ranperda Pilkades, adalah pembentukan panitia pengawas pilkades yang berfungsi untuk menjaga netralitas aparatur desa maupun panitia penyelenggara dalam melaksanakn Pilkades tahun 2016 nanti.

"Salah satu item yang kita tuangkan adalah adanya Panitia Pengawas selama pelaksanaan Pilkades, untuk menjunjung tinggi demokrasi di tingkat desa serta menjaga netralitas pihak-pihak terkait," tuturnya.**(put)