TEMBILAHAN -- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) R Rida Indaryanti mengancam, koperasi ilegal  akan dibawa keranah hukum.

Penegasan tersebut disampaikan terkait maraknya informasi para oknum mengatas namakan koperasi sedang berkeliaran menawarkan pinjaman kepada masyarakat Inhil. Padahal, koperasi yang benara dalah koperasi yang terdaftar di dinas dan memiliki badan hukum.

Jikapun ada badan hukum, lanjutnya, namun bukan koperasi di wilayah Inhil, koperasi dari wilayah Jambi contohnya, itu juga dapat dikatakan sebagai koperasi ilegal bagi Pemkab Inhil.

"Saya himbau kepada masyarakat Inhil untuk tidak tergiur dengan penawaran koperasi yang tidak jelas. Jika ditemukan, mohon laporkan ke kami," himbaunya.

Berdasarkan data yang ada, seluruh koperasi yang terdaftar sebanyak 499 koperasi yang tersebar di Inhil, namun yang aktif hanya ada 249 koperasi dan sisanya pasif.

Tindakan awal yang diambil, ratusan koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan pada tahun 2016 ini sebagai langkah mudah mendata secara luas bagi koperasi yang ilegal.**(suf)