RENGAT -- Mimin Parwanto (36) warga Dusun Sungai Limau Desa Lubuk Tigo Kecamatan Lirik divonis oleh majelis hakim 18 tahun kurung penjara pada sidang yang digelar Rabu 1 Maret 2017 kemarin.

Yang bersangkutan terbukti dengan sah sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap Yutmia Syafmelda (24) warga Desa Rejosari Kecamatan Lirik pada 15 Oktober 2016 silam.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Agus Akhyudi SH MH didampingi hakim anggota Omori Sitorus SH dan Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indragiri Hulu (Inhu) Yoyok Satrio SH.


"Karena pebuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain," kata Ketua mejelis hakim pada sidang tersebut.

Ketika mendengar putusan majelis hakim terdakwa hanya terlihat tertunduk. Bahkan terdakwa menyatakan tidak melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim.

“Terdakwa selain melakukan pembunuhan, juga mengambil cincin korban,” ujar Agus Achyudi SH MH ketika dikonfirmasi melalui Humas PN Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH usai sidang.

Dijelaskannya, perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan cara menindih tubuh dan mencekik leher korban.