DUMAI -- Dua pengedar sabu asal negara Malaysia diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Kota. Dua warga negara jiran itu dibekuk saat berada disalah satu kamar Hotel K77 Jalan Cimpedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Jumat 10 Maret 2017 siang kemarin.

Punca dari menangkapan dua warga Malaysia tersebut, dimana pihak polisi Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial H alias Adnan di Jalan Muhammad Yamin RT10 Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, karena memiliki satu paket kecil sabu. Setelah diselidiki, H mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang menginap di kamar 203 Hotel K77.

Saat polisi mendatangi kamar hotel 77, ditemukan dua warga negara Malaysia berinisial MM (40) yang berprofesi sebagai pedagang. MM bertempat tinggal di LOT 1103A Batu 18 Lorong 8 KG, Merbau Sempak 47000, Sungai Buloh, Selangor, Malaysia.

Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial MS (30) dan berprofesi sebagai mekanik. MS bertempat tinggal di LOT 1421F Jalan Gajah 8, Kampung Kubu Gajah 47000, Sungai Buloh, Selangor, Malaysia.

Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting mengungkapkan barang bukti sabu yang diamankan dari kedua warga negara Malaysia tersebut beratnya sekitar 25,78 gram.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Dari mana sabu yang dimiliki kedua warga Malaysia tersebut belum diketahui dan masih dalam pengembangan,"jelasnya.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka, yaitu satu paket besar, satu paket sedang, dan 1 paket kecil. Serta satu unit timbangan digital dan seperangkat alat isap yang terbuat dari botol air mineral.**(rel)