• Tersangka kepemilikan Senpi, Sajam serta Narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rohul.

PASIR PENGARAYAN -- Seorang pria di Tambusai Utara berinisial BS (31) tak berkutik saat dilakukan penangkap terhadap dirinya. Pria yang tinggal di Simpang Sibarat, Desa Rantau Sakti diduga memiliki senjata jenis Soft gun.

Bukan hanya senjata api, pria berkulit sawo matang dan berambut ikal ini juga diduga memiliki senjata tajam jenis samurai. Selain itu, setelah dilakukan penggeledahan, rupanya dia juga diduga memilki dan mengusai narkoba golongan satu, jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang, Kamis 10 Oktober 2015 mengatakan, keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kepemilikan senjata api ilegal ini berkat informasi masyarakat.

"Anggota Sat Intelkam Polres Rohul mendapat informasi kalau di Simpang Sibarat ada seorang pria yang memiliki senjata air Soft Gun. Lalu tim opsnal langsung melakukan penyelidikan," ujar Ipda P. Simatupang.

Mendapat informasi itu, sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, Tim Opsnal Polres Rohul dibantu piket Sat Intelkam, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

Tepat pukul 02.00 WIB dini hari, tepatnya disebuah rumah papan di Simpang Sibarat, Desa Rantau Sakti, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan. Di rumah itu, dijumpai seorang pria yang mengaku berinisial BS.

"Lalu tim langsung menangkap yang bersangkutan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah," sambung Ipda P. Simatupang.

Saat melakukan penggeledahan di Kamar tersangka BS, Polisi menemukan sepucuk senjata Air Sotf Gun, satu Handpone merk nokia tipe 105, senjata tajam (samurai), satu buah bong yang terbuat dari botol air aqua, satu unit timbangan digital, tiga kaca pirek.

Selain itu, polisi juga menemukan tiga buah mancis, 14 paket sabu-sabu berukuran kecil, lima plastik obat, 300 plastik bening berukuran kecil yg trbuat dari plastik rokok, satu buah jarum yang terbuat dari timah rokok.

"Tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.430.000," tambah P. Simatupang.

Ditambahkan Ipda P. Simatupang,  selanjutnya  terhadap tersangka serta barang buti langsung diamankan oleh timm opsnal ke Mapolres Rohul. "Kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut," tandas Ipda P. Simatupang.**(am)