Gaungriau.com (BENGKALIS) -- Bupati Bengkalis Amril Mukminin beserta istri Kasmarni, Senin, 20 Jaunuari 2020, bakal menerima gelar adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis.

Untuk Bupati Amril Mukminin, LAMR Kabupaten Bengkalis akan memberikan gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri.

Sedangkan untuk Kasmarni, gelar yang bakal diberikan LAMR Kabupaten Bengkalis adalah Datin Seri Junjungan Negeri.

Acara penabalan atau penobatan gelar adat untuk keduanya itu akan dilaksanakan di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Wisma Daerah Sri Mahkota jalan Antara Bengkalis.

Sesuai undangan yang sudah beredar sejak Sabtu, 18 Januari 2020 kemarin, proses penabalan tersebut akan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

Undangan dengan motif Melayu yang didominasi warna hitam itu ditandantangani Dewan Pengurus Harian LAMR Kabupaten Bengkalis.

Adapun yang membubuhkan tanda tangan dalam undangan tersebut adalah Ketua Majelis Kerapatan Adat Datuk Seri H. Zainuddin Yusuf, Ketua Dewan Kehormatan H. Bustami HY, dan Ketua Dewan Pimpinan Harian Datuk Seri H Sofyan Said.**(put)