• Reza Indragiri

JAKARTA -- Psikolog Forensik Reza Indragiri menolak keras hukuman ‘kebiri’ libido bagi pelaku kejahatan seksual anak-anak. Selain dinilai tak akan menghentikan kejahatan seksual itu sendiri, hukuman mengebiri justru akan melipatgandakan kejahatan seksual itu sendiri, karena suntikan secara kimiawi itu tidak bersifat permanen, tapi berlaku regular seperti halnya untuk mengendalikan kelahiran anak (KB).

“Jika pelaku seksual pada anak dikenakan kebiri karena nantinya ketika sakit akan menggunakan kartu sehat yang sumber kartu itu adalah dari warga yang baik. Saya salah seorang yang tidak setuju uang saya bayar pajak dibelikan obat untuk pelaku yang dikebiri itu, “ kata Reza Indrigiri dalam diskusi “Kebiri bagi kejahatan seksual anak” bersama anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem H. Khoirul Muna, Akbar Faisal, Syarif Hamid Al-Kadery dan Sekjen KPAI Erlinda di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.

Selain itu, kata Reza, pelaku yang dikebiri itu justru akan meningkatkan serangannya kepada anak-anak. Karena merasakan bagaimana sakit hati diperlakukan seperti ini, sehingga dia makin dendam. Namun begitu, Reza menantang kepada pemerintah dan DPR yang mau serius menerapkan hukuman kebiri. “Kalau benar mau mengimplementasikan hukuman kebiri, buktikan dengan sejumlah kebijakan-kebijakan. Jangan hanya sebatas retorika saja,” ujarnya.

Reza Indragiri menambahkan kekerasan seks terhadap anak itu terjadi diberbagai negara, bukan di Indonesia saja. Tapi,  Indonesia yang berani secara terbuka menyatakan  bahwa Indonesia dalam kondisi darurat dalam kejahatan seks terhadap anak. Bahkan, Presiden SBY, sudah menerbitkan Keppres tentang Kejahatan Seks terhadap anak-anak pada 2014, sambung Reza.

“Dampak negatif lainnya adalah dunia internasional akan memandang negative terhadap Indonesia sampai mengeluarkan travel warning, “ katanya.

Sementara Erlinda mengungkapkan komisinya akan terus mendorong agar pelaku seksual untuk anak-anak dikebiri, sehingga tidak lagi munculkan korban baru. “Mereka yang gila seks ini harus dihukum seberat-beratnya karena hidupnya ketergantungan seks. Ada yang satu hari sampai dua kali memuaskan nafsunya. Jika di kebiri, maka nafsu itu akan hilang,” katanya.

Menurutnya, hukuman kebiri itu hanya tambahan, pelakunya masih akan dikenakan sanksi hukum pindana yaitu penjara. “Kami juga akan wacanakan pelaku kekerasan seksual pada anak-anak ini akan dikenakan hukuman seumur hidup dan sampai hukuman mati,” ujarnya.