RENGAT -- Selain melakukan penggerebekan disalah satu rumah milik warga di desa Japura kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Kamis 27 Oktober 2016 kemarin juga melakukan penggerebekan dalah satu Kafe yang ada di desa Japura.

"Disini BNNP Riau yang didampingi oleh Personil Kepolisian dan TNI berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai bandar narkoba jenis Shabu," kata AKBP Haldun, Kabid Penindakan BNNP Riau saat dikonfirmasi wartawan melalui slulermya.

Warga tersebut berinisial HE alias DE (29) warga desa Japura kecamatan Lirik yang ditangkap di kafe MR Japura.

"Dari operasi yang digelar tim BNNP Riau di Inhu berhasil mengamankan tiga orang yang terduga sebagai bandar Narkoba jenis shabu-shabu," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dua orang yang pertama ditangkap di jalan Lintas Timur Desa Japura tidak ditemukan BB, hanya temukan diduga alat hisap shabu.

"Sementara terhadap pelaku HE alias DE yang ditangkap di sebuah kafe di desa Japura ditemukan Barang Bukti (BB) berupa shabu-shabu seberat 5 gram," katanya lagi.

Sementara satu target lainya yang beralamat di Kelurahan Tanah Merah berhasil meloloskan diri saat digelarnya operasi penangkapan tersebut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke BNNP Riau di Pekanbaru, guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.**(man)