• Setya Novanto

JAKARTA -- Pemerintah didesak mengkaji ulang izin pembakaran lahan perkebunan dan pembukaan hutan. Hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir bencana asap seperti  yang terjadi diberbagai wilayah di Indonesia beberapa bulan terakhir.

Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan hal itu mengingat semakin meluasnya areal perkebunan dan hutan yang terbakar di Indonesia. Dampaknya, tidak hanya mengganggu perekonomian rakyat tetapi juga sudah merusak kesehatan warga yang daerahnya terkena dampak hasil asap akibat kebakaran.

"Masalah perizinan tersebut memang harus betul-betul dievaluasi. Pasalnya, bencana kabut asap dimulai dari begitu mudahnya izin pembakaran lahan yang diberikan pihak berwenang kepada para pengembang. Pasalnya  regulasi longgar, ini, membuat individu atau kelompok dengan mudah memanfaatkan celah yang terdapat pada peraturan itu, " kata legislator dari Daerah Pemilihan (Daplil) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, di gedung DPR Jakarta, Rabu 28 Oktober 2015.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu mencontohkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan pembukaan lahan seluas satu hektare dengan membakar hanya melalui izin Ketua RT. 

Pernyataan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Menurut Setya Novanto, peraturan yang ada sekarang dengan mudah dapat disalahgunakan untuk melakukan pembakaran hutan, "DPR akan mengkaji kembali undang-undang yang ada melalui Badan Legislatif dan komisi terkait. Dalam waktu dekat kita akan mengevalauasi izin-izin terkait pembakaran hutan," ujarnya.**(bam)